POPULARITAS.COM – Sekjen DPP Gerakan titipan rakyat (GETAR) Aceh, Teuku Izin, mendukung langkah pemerintah, yang menerbitkan aturan mengenai tata cara pelaksanaan hukuman cambuk, yang akan di langsungkan secara terbuka dan dilaksanakan di lembaga permasyarakatan (Lapas), yang ada di seluruh wilayah Aceh.
Menurut Teuku Izin, atau karib disapa Apung ini, pelaksana hukuman cambuk di Lapas, yang secara teknis diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2018, merupakan langkah yang patut didukung semua pihak, sebab, terangnya, hal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, seperti Qanun Jinayah, sebut Apung.
Dan tentu saja, kaidah hukum yang digunakan dalam Pergub tersebut, tentu telah mengambil landasan Alquran dan sunnah sebagai rujukan, dan Gubernur Aceh, tidak secara sembarangan mengambil langkah tanpa melibatkan ulama yang paham ilmu tafsir dan fiqh.
Atas dasar pertimbangan itulah, tegas Apung, pihaknya sebagai salah satu elemen rakyat Aceh, sangat mendukung langkah dan kebijakan gubernur Aceh tersebut, dan meminta semua pihak, untuk secara jernih melihat ini sebagai itikad positif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.
Apung jika mengharapkan kepada pihak lain, yang merasa kurang puas atas langkah yang diambil oleh gubernur, untuk dapat membuka ruang dialog, bukan kemudian saling menyerang secara fisik, ataupun melakukan tindakan lainnya, yang justru semakin memperkeruh suasana yang ada. “Aspirasi semua pihak sebaiknya dapat disalurkan dengan membuka ruang dialog,” tukasnya. (Saky/rilis)