News

Bandara SIM Kembali Beroperasi, Penumpang Harus Ikuti Prosedur Ini

Imigrasi layani pelaku perjalanan luar negeri di Bandara SIM
Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar. Foto Ist

ACEH BESAR (popularitas.com) – Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang, sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi COVID-19 di Indonesia.

Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menetapkan prosedur baru, untuk keberangkatan penumpang.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda, Indra Gunawan mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, Kadis Perhubungan, maskapai, dan pihak lainnya,” ujar Indra Gunawan dalam keterangannya, Sabtu, 9 Mei 2020.

Di Bandara SIM, prosedur baru diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.

PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum di dalam Permenhub Nomor 18/2020 dan Permenhub Nomor 25/2020.

Adapun sesuai dengan SE Nomor 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur baru yang harus ditaati calon penumpang tersebut ialah,

Pertama, Bandara SIM mengaktifkan posko pengendalian percepatan penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19 yg msh berlaku, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai surat edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020.

Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang diberikan personel KKP, jika seluruh berkas lengkap dan HAC sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat KLIRENS dari personel KKP.

Keempat, berbekal surat KLIRENS dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass setelah dilakukan pengecekan ulang oleh petugas maskapai

Kelima, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Keenam, penumpang kemudian menuju boarding lounge.

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Indra. (dani/rel)

Shares: