POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Aceh Utara mengamankan lima orang warga atas kepemilikan 426,51 gram sabu pada Kamis (7/11/2024) dan Jumat (8/11/2024) kemarin.
Mereka yang ditangkap berinisial BAH (34), MAZ (41), FD (35), serta HUS (47) dan MAR (31), warga Aceh Utara yang ditangkap di sejumlah lokasi terpisah. “Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang kita selidiki dua hari terakhir,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, Iptu Fitra Zumar kepada popularitas.com, Sabtu (9/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan dengan cara petugas yang menyamar sebagai pembeli. Awalnya, polisi menangkap dua orang bersama 426 gram dalam sebuah kemasan teh Cina.
Dari pengakuan, keduanya memperoleh barang ini dari FAD hingga kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap FAD di kawasan Kecamatan Baktiya Barat. “Kemudian kembali kita tangkap HUS dan MAR di Syamtalira Aron dengan barang bukti enam paket sabu siap edar. Total ada 428,51 gram yang kita amankan,” jelasnya. “Saat ini para tersangka masih diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lanjut,” tambah lagi.
Ia pun berima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba tersebut. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi kuat dalam menjaga keamanan serta menekan peredaran narkotika di Aceh Utara,” pungkasnya.









