Hukum

Polres Labuhanbatu ungkap praktek jual beli anak, bayi usia empat bulan dijual Rp4 juta

Polres Labuhanbatu ungkap praktek jual beli anak, bayi usia empat bulan dijual Rp4 juta
Petugas polisi dari Polres Labuhanbatu, saat menggiring penjual dan pembeli bayi di Labuhanbatu, Sumatera Utara. FOTO : Beritasatu.com/Panji Satrio

POPULARITAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil ungkap praktek jual beli anak. Dalam kasus tersebut, seorang ibu muda penjual bayi berusia empat bulan, Putri Nauli Hutauruk (18) dan pembelinya Khairunnisa Tanjung pembeli ditangkap polisi.

Praktek jual beli bayi berusia empat bulan tersebut, terungkap saat gelar perkara kasus itu yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu, Rabu (6/3/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau terungkapnya kasus jual beli anak ini berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ibu muda tersebut di kawasan Kecamatan Pinang Sorik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada akhir Januari 2024 lalu.

Dari hasil pengembangan, polisi lalu menangkap sang pembeli anak tersebut di kediamannya.

“Saat diamankan terhadap pelaku PNH, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 1, 1 juta sisa uang hasil penjualan anaknya. Saat menangkap KT, kami juga mengamankan sang anak yang dijual tersebut,” kata Bernhard, Rabu (6/3/2024) dikutip dari laman beritasatu.com-jaringan popularitas.com 

Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau terduga pelaku tega melakukan ini lantaran malu dikarenakan anaknya itu lahir dari hasil hubungan gelap dengan sang pacar. Kini Putri dan Khairunnisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, Sumut.

Shares: