HukumNews

Polres Langsa tangkap pencuri sembilan burung murai

Personel Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial DH (28) di Desa Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Pelaku pencuri burung dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Jumat (21/1/2022). | foto: ist

POPULARITAS.COM – Personel Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial DH (28) di Desa Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa ini ditangkap karena mencuri 9 ekor burung murai batu.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa menyebutkan, 9 burung murai itu dicuri di dua lokasi dengan waktu berbeda.

Aksi pertama dilakukan pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 05.30 WIB di Lorong Indah, Dusun Rel, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

“Di sana DH telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah dan merusak pintu belakang rumah korban kemudian mengambil enam ekor burung murai batu milik korban,” katanya dalam keterangan, Jumat (21/1/2022).

Sementara di lokasi kedua, kata Nanda, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 05.00 WIB di sebuah ruko Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

“Di sini DH melakukan pencurian di ruko milik korban dengan cara memanjat pagar ruko dan merusak pintu belakang ruko korban kemudian mengambil tiga ekor burung murai batu milik korban,” kata Nanda.

Bersama pelaku, kata Nanda, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 bilah pisau gagang kayu warna hitam, 1 buah obeng warna hitam, 1 buah tang warna merah hitam dan ekor burung jenis murai batu.

Terhadap tersangka DH, ujar Nanda, dia disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUH Pidana.

“Pelaku terancam pidana hukuman 9 tahun penjara,” katanya.

Shares: