News

Serikat pekerja minta pemerintah naikkan 13 persen UMP Aceh 2023

UMP Aceh 2023 naik sebesar Rp247 ribu
Ilustrasi - Tuntutan kenaikan UMP 13 persen pada 2023 (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh meminta pemerintah setempat menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023 sebesar 13 persen.

“Kami meminta UMP Aceh pada 2023 dinaikkan sebesar 13 persen dari jumlah UMP 2022,” kata Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya, pada 18 November 2022 Mendagri bersama Menaker telah menggelar Rakor dengan melibatkan para gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia tentang perubahan UMP tahun 2023.

Habibi menyampaikan, Kemenaker telah mengeluarkan Permen Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP tahun 2023. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Aceh saat ini juga sedang membahas penetapan upah tersebut.

Habibi berharap Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dapat mempertimbangkan apa yang telah disuarakan oleh teman-teman buruh yaitu kenaikan 13 persen UMP 2023.

Dirinya menjelaskan, permintaan mereka tersebut setelah melihat tidak adanya kenaikan UMP pada 2021 karena pandemi COVID-19. Kemudian, pada 2022 juga hanya dinaikkan sebesar Rp1.429 per bulan.

“Kondisi itu sudah sangat membuat kondisi pekerja buruh menjadi sulit, dan karena pemulihan ekonomi saat ini sudah membaik, maka kami minta kenaikan 13 persen,” ujarnya.

Habibi menegaskan, permintaan kenaikan 13 persen mereka itu sebagai upaya untuk mengembalikan situasi pemulihan ekonomi setelah tahun sebelumnya hanya dinaikkan Rp1.429, atau hanya cukup untuk membayar satu kali parkir saja setiap bulannya.

“Karena itu untuk mengembalikan pemulihan, kami mohon pertimbangan tersebut kepada Pj Gubernur Aceh untuk dapat menaikkan 13 persen UMP 2023 nanti,” kata Habibi.

Untuk diketahui, UMP Aceh pada 2022 sebesar Rp3.166.460 per bulan. Angka tersebut hanya lebih tinggi Rp1.429 dibandingkan UMP 2021 yakni Rp3.165.031.

Kemudian, jika permintaan kenaikan 13 persen UMP 2023 dari angka saat ini Rp3.166.460 itu nantinya disahuti oleh Pemerintah Aceh, maka UMP Aceh tahun depan menjadi Rp3.578.099 per bulan. (ant)

Shares: