HukumNews

Polres Lhokseumawe tangkap nelayan pengedar narkoba, barang bukti 67 paket sabu

Polres Lhokseumawe tangkap nelayan pengedar narkoba, barang bukti 67 paket sabu
NA warga Lhokseumawe yang diamankan petugas kepolisian bersama barang bukti 67 paket sabu siap edar, Selasa (21/11/2023). FOTO : Humas Polres Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – NA (48) warga Lhokseumawe yang berprofesi sebagai nelayan, Senin (20/11/2023) ditangkap petugas kepolisian dari polres setempat. Penangkapan pria itu berlangsung di kawasan Dusun Besi Tua, Gampong Hagu Teungoh, Banda Sakti.

Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Wijaya Yudistira Putra, dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023) mengatakan, informasi penangkapan NA berdasarkan laporan dari masyarakat yang khawatir maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.

Dari informasi itu, kemudian pihaknya melakukan pemantauan dan pengembangan. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap NA dan barang bukti yang ikut diamankan sebanyak 67 paket sabu siap edar.

“BB nya 67 paket sabu dan tiga paket ganja kering,” kata AKP Wijaya.

Kepada petugas, NA mengaku membeli narkotika ini dari seseorang yang telah ditetapkan DPO seharga Rp2,5 juta. Sedangkan ganja, kata dia, diperoleh dari ZA yang juga DPO.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” jelas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah ini.

Editor : Hendro Saky

Shares: