Home Hukum Polres Lhokseumawe tangkap pengedar narkoba, 24 paket sabu disita
Hukum

Polres Lhokseumawe tangkap pengedar narkoba, 24 paket sabu disita

Share
MZ (40), tersangka pengedar narkoba jenis sabu bersama barang bukti 24 paket sabu diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (14/5/2024). FOTO : Polres Lhokseumawe.
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pengedar sabu di Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa (14/5/2024) malam.

Pelaku yang ditangkap yakni MZ alias LA (40) yang merupakan warga setempat. Saat penangkapan petugas juga mengamankan 24 paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu.

“Tim melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka di rumahnya,” ujarnya kepada popularitas.com, Rabu (15/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial B seharga Rp 10 juta. Kini, B pun masih menjadi buronan. “Jadi barang itu dibeli untuk diedarkan kembali, selain paket sabu kita juga menyita satu ponsel sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah ini.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...