Kriminalitas

Polres Lhokseumawe temukan ladang ganja di Sawang seluas 9 ribu meter

Polres Lhokseumawe temukan ladang ganja di Sawang seluas 9 ribu meter

POPULARITAS.COM – Polres Lhokseumawe menemukan ladang ganja di wilayah Sawang Aceh Utara. Kebun tersebut ditanami 600 batang ganja dengan total luas capai 9 ribu meter.

Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi, Senin (1/7/2024) menerangkan, Ihwal ditemukannya ladang ganja tersebut, berawal dari ditangkapnya JZ (44) warga Bandar Baru dengan barang bukti 16 paket ganja sebesar 100 gram. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama MJ (38).

Selanjutnya, personelnya melakukan penangkapan terhadap MJ dan dari tangannya didapati ganja seberat 2,5 kilogram. Nah, dari sinilah kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku memiliki ladang ganja di daerah Sawang, tambahnya.

Kemudian, tim pun bergerak ke lokasi ladang ganja milik MJ. Dilokasi itu, didapati ganja sebanyak 600 batang yang ditanam di areal lahan seluas 9 ribu meter, sambungnya. “Ganja tersebut langsung kita musnahkan di TKP, sebagian dibawa untuk barang bukti,” tandasnya.

Kini kedua tersangka masih diamankan untuk diproses hukum lanjut. Mereka pun dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah ini.

Shares: