POPULARITAS.COM – Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menegaskan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Wakil Bupati setempat Hasan Basri terhadap Kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Makan Bergizi Gratis (SPPG-MBG) Trienggadeng masih bergulir.
Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut yang ditujukan ke Presiden melalui Polda Aceh.
Diketahui, Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri Kamis 30 Oktober 2025 melakukan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Reza Kepala dapur SPPG Trienggadeng.
Selanjutnya Selasa 6 November 2025, penyidik polisi melakukan gelar perkara di Mapolda Aceh. Hasilnya kasus tersebut langsung ditingkatkan ke penyidikan.
Sudah berjalan sekira 59 hari usai ditingkat ke penyidikan. Kasus wakil Bupati tinju secara berulangKepala SPPG itu masih bergulir.
“Sudah dikirim (surat permohonan izin pemeriksaan) ke Polda. Nanti Polda yang kirim ke atas,” kata AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (31/12/2025).
Kata dia, proses hukum yang menjerat Hasan daerah akan sedikit panjang. Hal itu disebabkan adanya aturan yang mengatur pemeriksaan terhadap pimpinan daerah dilakukan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Proses hukum terhadap wakil bupati masih panjang. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, itu mengikuti Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” ungkap Faisal, Rabu (31/12/2025).
Penyidik sendiri sudah mengirimkan surat permohonan izin tersebut melalui Polda Aceh, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Karena terlapor HB (Hasan Basri) merupakan pejabat publik, proses pemanggilan dan pemeriksaannya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi sebelum penyidik dapat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kendati demikian, jika dalam waktu 60 hari persetujuan tertulis belum kunjung keluar terhitung sejak permohonan diterima, penyidik dapat langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hasan Basri.
Selain itu, atas perkara tersebut, kedua belah pihak, baik wakil bupati Hasan Basri maupun korban sedang melakukan upaya mediasi. Ditargetkan pada Januari 2026, perkara tersebut akan memiliki kejelasan terkait perkembangannya.

Leave a comment