Home Hukum Polres Sabang tangkap DPO perambah hutan ilegal
HukumNews

Polres Sabang tangkap DPO perambah hutan ilegal

Share
Tersangka perambahan hutan yang buron sejak tiga bulan lalu. (Polres Sabang)
Share

POPULARITAS.COM – JAS (42), warga Sabang kini terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan di wilayah tersebut.

JAS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Sabang sejak September 2023 lalu. Ia baru tertangkap pada Minggu (28/1/2024) kemarin.

“Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sabang dan Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Kapolres Sabang, AKBP Erwan kepada popularitas.com, Rabu (31/1/2024).

Saat ditangkap, sebut Erwan, JAS sedang tertidur di sebuah rumah kosong di kawasan Gampong Pasie, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

Kini ia ditahan di Mapolres Sabang untuk diproses hukum lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Eks Koorspripim Polda Aceh ini mengapresiasi kerja keras personelnya. Pihaknya akan selalu menindak tegas kejahatan yang terjadi di wilayah Sabang tanpa pandang bulu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...