HukumNews

Polresta Banda Aceh limpahkan tersangka penyelundupan Rohingya ke jaksa

Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) bersama yang lainnya saat menyampaikan perkembangan kasus penyelundupan Rohingya yang telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar, Selasa (13/2/2024). Foto: Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan tiga tersangka penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Selasa (13/2/2024).

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan usai berkas perkara yang sempat diteliti pihak kejaksaan beberapa waktu lalu dinyatakan telah lengkap (P-21).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MA, AH dan HB yang merupakan kapten kapal, wakil kapten serta teknisi mesin kapal pengangkut para imigran.

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, hari ini kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Besar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (13/2/2024).

Selain itu, penyidik juga ikut menyerahkan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal, ponsel, sejumlah peralatan teknisi mesin seperti kunci pas, kunci Inggris dan obeng.

“Untuk perkembangan akan kita sampaikan nanti selanjutnya,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Seperti diketahui sebelumnya, MA, AH dan HB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 136 Rohingya yang tiba di Krueng Raya, Aceh Besar pada Desember 2023 lalu.

Saat ini ratusan imigran gelap itu masih menetap sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), tujuh di antaranya masih di Polresta Banda Aceh.

Shares: