NewsPolitik

Ini yang harus dilakukan jika belum terima undangan pemilu

Partai Adil Sejahtera Aceh daftarkan sengketa pemilu ke MK
Pemilu 2024. Foto: ANTARA

POPULARITAS.COM – Tanggal 14 Februari 2024, seluruh rakyat akan menggunakan hak pilihannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Pemilu 2024.

Namun, bagi pemilih yang belum menerima surat undangan untuk pemilihan nanti, bisa langsung menghubungi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desanya.

“Bagi pemilih yang belum menerima undangan dapat segera menghubungi KPPS setempat,” ujar Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni, Selasa (13/2/2024).

Begitu juga dengan para pemilih yang belum mendapatkan undangan hingga hari pemilihan atau pemungutan suara, dapat langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat dengan membawa KTP elektronik.

Nantinya, pemilih harus mengisi lembaran daftar hadir yang mencakup pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Supaya proses pemungutan suara berjalan lancar, penting bagi pemilih untuk mengikuti tata cara yang telah ditetapkan,” katanya.

Pemilih kategori DPT dan DPTb, terangnya, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan membawa KTP elektronik dan formulir C pemberitahuan KPU.

“Sedangkan bagi pemilih kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada jam terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, dengan persyaratan yang sama,” jelasnya.

Ia pun mengatakan bahwa KIP Aceh berupaya memastikan setiap warga memiliki akses dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi yang berlangsung di Aceh.

“Kami imbau semua pemilih untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pemungutan suara berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Shares: