HukumNews

Polresta Banda Aceh sita puluhan kotak mercon

Polresta Banda Aceh mengamankan 11 kotak petasan/mercon dari seorang pedagang yang berjualan di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Polresta Banda Aceh siapkan 121 Personil dan 4 Pos Pengamanan Nataru
Barang Bukti Mercon diperlihatkan oleh aparat kepolisian di di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (6/6).

BANDA ACEH (popularitas.com) : Polresta Banda Aceh mengamankan 11 kotak petasan/mercon dari seorang pedagang yang berjualan di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

11 kotak mercon itu disita dari salah seorang pedagang berisinial TM (30 tahun) pada hari Minggu 20 Mei 2018 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan penyitaan mercon itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberi informasi kepada petugas. Dalam pengrebekan itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP Banda Aceh.

“11 kotak terdiri dari satu kotak top 167 model coco hawai, dua kotak mercon merk sunfirworks model roman, empat kotak mercon cabe dan empat kotyak flower basket model roman,” kata Trisno kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (6/6).

Trisno, Ia menambahkan, pengerebakan tersebut dilakukan karena di wilayah Aceh telah ditetapkan peraturan atau himbauan larangan menjual barang mercon atau petasan, apalagi memasuki pada bulan Ramadan dan hari raya.

“Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Medan, dan hampir semua mengandung bahan peledak,” jelas Trisno.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

“Ke depan kita bersama Satpol PP akan terus melakukan razia-razia untuk mencegah peredaran mercon atau bahan peledak lainnya,” Tutup Trisno. (FAHZI)

Shares: