POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh ungkap upaya penyelundupan sabu 1,9 kilogram di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Kombes Andi Kirana, Selasa (13/1/2026) saat gelar konferensi pers.
Kata Andi, aksi penyelundupan itu, digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM pada 25 Desember 2025 lalu. Pria NF (42) yang diketahui sebagai pembawa barang haram itu, ikut diamankan saat itu.
Andi menuturkan, penemuan sabu 1,9 kilogram itu, berawal dari kecurigaan petugas bandara terhadap barang bawaan penumpang. Saat digeledah, didapati barang narkotika didalam tas.
“Ada barang mencurigakan. Avsec amankan penumpang pesawat Super Air Jet yang hendak ke Jakarta,” katanya.
Saat diperiksa di ruang X-Ray, tersangka mengakui koper tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian meminta NF membuka koper dengan disaksikan Avsec. Dari dalam koper ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 1.972 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NF mengaku sabu tersebut merupakan milik M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dimasukkan ke dalam koper pada 24 Desember 2025 di rumah tersangka di Kabupaten Pidie.
“Tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial Si Wan (DPO) atas perintah M. Barang tersebut diambil di pinggir jalan depan Masjid Raya Pase, Panton Labu, Aceh Utara,” ujar Andi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 40 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Jakarta. Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena tersangka lebih dulu ditangkap petugas.
Andi Kirana menyebutkan bahwa NF mengaku telah empat kali menjadi kurir sabu dalam jaringan yang sama. Tiga pengiriman sebelumnya berhasil lolos, sementara pada pengiriman keempat ia ditangkap di Bandara SIM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.












Leave a comment