HukumNews

Polri tegaskan penyidikan Panji Gumilang tak terkait Ponpes Al-Zaytun

Polri tegaskan penyidikan Panji Gumilang tak terkait Ponpes Al-Zaytun
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai terlapor dugaan penistaan agama di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

POPULARITAS.COM – Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan terhadap Panji Gumilang atas dugaan penodaan agama tidak terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

“Obyek kami adalah saudara Panji Gumilang, tidak menyentuh Ponpes Al-Zaytun. Jadi Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan teruslah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (4/7/2023).

Menurut Djuhandani kajian Al-Zaytun yang dianggap sesat atau menyimpang merupakan ranah Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut izin penyelenggaraan pendidikannya.

“Yang kami proses adalah perorangan, bukan lembaga. Yang berkaitan lembaga itu ranah dari Kemenag dan MUI termasuk izin-izinnya,” jelas Djuhandani.

Bareskrim telah menaikkan proses hukum terhadap Panji Gumilang ke tahapan penyidikan. Dengan demikian ada dugaan unsur-unsur yang masuk dalam penodaan agama.

“Apa yang ada di pasal 156A itu unsur-unsurnya masuk. Barangsiapa, nya, jelas, di muka umum jelas, menoda agama yang dianut di Indonesia. Tinggal kini pembuktiannya,” tambah Djuhandani.

Shares: