Home Headline Polri tetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan
HeadlineHukumNews

Polri tetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan

Share
Polri tetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC.

Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

“Enam tersangka,” ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Abdul Haris yang menjabat sebagai Direktur LIB.

“Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut. Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

“35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal,” kata Dedi beberapa waktu lalu.

Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Berikut daftar anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan:

1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
3. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan
4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto

Sumber: CNN Indonesia

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Ketua DPRA Zulfadhli : Perpanjangan dana otsus tak boleh pangkas kekhususan Aceh
News

Ketua DPRA Zulfadhli : Perpanjangan dana otsus tak boleh pangkas kekhususan Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli menegaskan komitmen lembaga legislatif mengawal proses...

News

Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Jadi Penuh Waktu

POPULARITAS.COM – Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memberikan kepastian status dan pembiayaan bagi...

News

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Wilayah Ini Selasa 15 September

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai...

News

Wagub Fadhlullah dan Ketua DPRA Bahas Revisi UUPA

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) bersama Ketua Dewan Perwakilan...