Home News Presiden diminta tak beri isapan jempol kepada korban pelanggaran HAM di Aceh
News

Presiden diminta tak beri isapan jempol kepada korban pelanggaran HAM di Aceh

Share
Presiden diminta tak beri isapan jempol kepada korban pelanggaran HAM di Aceh
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tak lagi memberikan “isapan jempol” kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu di daerah ujung barat pulau Sumatra itu.

“Koalisi NGO HAM meminta presiden bersungguh-sungguh melalukan pemulihan kepada masyarakat korban, dan jangan lagi memberikan isapan jempol kepada masyarakat korban,” kata Khairil saat dihubungi popularitas.com, Rabu (11/1/2023) malam.

Sebelumnya, Presiden RI, Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu. Dari jumlah ini, tiga di antaranya adalah di Aceh.

Ketiga kasus tersebut yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Baca: Jokowi ungkap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, tiga di Aceh

Koalisi NGO HAM Aceh, kata Khairil, mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menyatakan pengakuan terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut.

Pernyataan presiden tersebut, ujarnya, menjadi langkah baik dalam rangka penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM, khususnya peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi provinsi berjuluk Serambi Makkah itu.

Selain itu, tambah Khairil, dengan adanya pernyataan presiden, maka pemerintah harus melakukan upaya pemulihan korban dan keluarga korban secara masif.

Menurut dia, pemulihan para korban harus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan sumber anggaran APBN. Upaya ini juga harus berkeadilan dan komprehensif.

Baca: Kantor Partai Aceh dikepung, aparat dituding tak punya sensitivitas

Koalisi NGO HAM Aceh sendiri, tambah Khairil, saat ini sedang merancang model dan mekanisme pemulihan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, yang tak tertutup kemungkinan bisa menjadi acuan pemerintah nantinya.

“Koalisi NGO HAM bersama masyarakat korban sedang membangun mekanisme reparasi untuk korban pelanggaran HAM yang berkeadilan dan komprehensif, dokumen yang kami susun ini nantinya menjadi dokumen yang dapat membahani RPJMN dan RPJMA dan atas pernyataan presiden,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...