News

Presiden diminta tak beri isapan jempol kepada korban pelanggaran HAM di Aceh

Presiden diminta tak beri isapan jempol kepada korban pelanggaran HAM di Aceh
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tak lagi memberikan “isapan jempol” kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu di daerah ujung barat pulau Sumatra itu.

“Koalisi NGO HAM meminta presiden bersungguh-sungguh melalukan pemulihan kepada masyarakat korban, dan jangan lagi memberikan isapan jempol kepada masyarakat korban,” kata Khairil saat dihubungi popularitas.com, Rabu (11/1/2023) malam.

Sebelumnya, Presiden RI, Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu. Dari jumlah ini, tiga di antaranya adalah di Aceh.

Ketiga kasus tersebut yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Baca: Jokowi ungkap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, tiga di Aceh

Koalisi NGO HAM Aceh, kata Khairil, mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menyatakan pengakuan terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut.

Pernyataan presiden tersebut, ujarnya, menjadi langkah baik dalam rangka penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM, khususnya peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi provinsi berjuluk Serambi Makkah itu.

Selain itu, tambah Khairil, dengan adanya pernyataan presiden, maka pemerintah harus melakukan upaya pemulihan korban dan keluarga korban secara masif.

Menurut dia, pemulihan para korban harus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan sumber anggaran APBN. Upaya ini juga harus berkeadilan dan komprehensif.

Baca: Kantor Partai Aceh dikepung, aparat dituding tak punya sensitivitas

Koalisi NGO HAM Aceh sendiri, tambah Khairil, saat ini sedang merancang model dan mekanisme pemulihan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, yang tak tertutup kemungkinan bisa menjadi acuan pemerintah nantinya.

“Koalisi NGO HAM bersama masyarakat korban sedang membangun mekanisme reparasi untuk korban pelanggaran HAM yang berkeadilan dan komprehensif, dokumen yang kami susun ini nantinya menjadi dokumen yang dapat membahani RPJMN dan RPJMA dan atas pernyataan presiden,” ujarnya.

Shares: