Home News Presiden Joko Widodo terbitkan SK pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU
News

Presiden Joko Widodo terbitkan SK pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU

Share
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (BBC Indonesia)
Share

JAKARTA (popularitas.com) : Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.

Juru bicara presiden Fadjroel Rahman membenarkan terbitnya Keppres tersebut. Selanjutnya salinan Keppres segera dikirim ke KPU, Bawaslu dan DKPP.

“Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan tahun 2017-2022 atas nama saudara WS,” ujar Fadjroel, Jumat (17/1) tengah malam.

Fadjroel melanjutkan Keppres ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 16 Januari 2020‎. Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR akan mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.

“Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” ungkap Fadjroel.

Pemberhentian tetap Wahyu Setiawan, kata Fadjroel sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana anggota KPU diberhentikan oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP pada 16 Januari 2020. (kontan)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...