HukumNews

Presiden RI terbitkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK RI

Presiden tidak bisa berhentikan Firli Bahuri
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat memyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Jakarta, Jumat (24/11/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

POPULARITAS.COM – Presiden RI akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dalam jabatannya sebagai Ketua KPK RI. Hal tersebut menyusul ditetapkannya jenderal purnawiran Polri itu sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/11/2023) mengatakan, saat ini, Kementrian Sekretariat Negera (Kemensetneg) telah menyusun rancangan Keppres tersebut.

Dalam Keppres itu, sambungnya Presiden akan memutuskan pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK RI dan menetapkan ketua sementara untuk pimpin lembaga anti-rasuah tersebut.

Kemensetneg sendiri, tukasnya lagi, telah menerima surat dari Polda Metro Jaya tentang pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK RI Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023).

“Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” ujarnya.

Terkait siapa kandidat Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli, Ari menyebut figur tersebut berasal dari salah satu pimpinan KPK saat ini yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Keppres tersebut disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015, kata Ari menambahkan.

Setelah Rancangan Keppres tersebut disetujui, kata Ari, Kemensetneg akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

“Seperti kita ketahui, saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja. Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta,” katanya.

Ari menambahkan penyerahan Rancangan Keppres tersebut diserahkan pihaknya dalam kesempatan pertama. “Ya setelah beliau mendarat di Jakarta,” katanya.

Editor : Hendro Saky

Shares: