HukumNews

Pria asal Banda Aceh curi motor warga di bengkel

Pria asal Banda Aceh curi motor warga di bengkel
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh foto bersama terduga pencurian sepeda motor di mapolresta setempat. FOTO: Ist

POPULARITAS.COM – RZN (29) warga Banda Aceh ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BL 5468 DAL milik Ilham Alfarisi (22) di bengkel kawasan Baet, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, penangkapan terhadap RZN dilakukan di kawasan Lamlumpu, Aceh Besar pada Jumat (17/6/2022) lalu.

“RZN melakukan pencurian sepeda motor di bengkel korban pada Jumat malam, dan diringkus tim rimueng pada Sabtu malam di Lamlumpu Aceh Besar,” sebut Ryan dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Baca: Bertikai dengan istri, pria di Aceh Besar cabuli anak kandung

Ryan menjelaskan, korban Ilham melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Baitussalam sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/23/VI/2022/SPKT Sek Baitussalam /Polda Aceh, hari Jumat tanggal 17 Juni 2022.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam ia ditangkap dan ditemukan alat bantu berupa kunci letter T di saku celana yang digunakan pelaku,” tambah dia.

Baca: Mantan karyawan ekspedisi curi paket konsumen di Banda Aceh

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku RZN dalam upaya pengembangan, apakah ada TKP lainnya lagi yang dilakukan oleh pelaku,” pungkas Ryan.

Shares: