News

Pria Asal Sabang Terciduk Jualan Sabu di Banda Aceh

Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menciduk seorang warga Sabang berinisial JU (33), karena kedapatan menyimpan sabu seberat 6,17 gram di sebuah bengkel, di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Ia ditangkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi itu kerap terjadi transaksi sabu. Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di depan salah satu kampus di Banda Aceh.

“Petugas setelah menerima laporan warga, melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan ciri – ciri yang dimaksud sedang duduk di depan rumah Kampus di Banda Aceh. Kemudian melihat adanya petugas, tersangka melarikan diri dan petugas berhasil menangkap pelaku di belakang bengkel,” jelas Boby, Jumat, 10 April 2020.

Setelah tersangka, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan petugas menemukan sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku.

“Petugas tidak tinggal diam dan melanjutkan penggeledahan terhadap mobil di pakai oleh tersangka dan petugas ada menemukan sabu di dalam tas kecil. Jadi keseluruhan barang buklti yang kita sita dari tersangka seberat 6,17 gram,” pungkas Boby.

Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti dan satu unit Mobil Toyota Avanza wana hitam dengan BL 1684 AP dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.

Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP di Jakarta. Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari MUS (panggilan) seharga Rp 4 juta dan tersangka baru menyerahkan DP kepada MUS sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk dijual kepada orang lain, dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.

JU saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dani)

Shares: