HukumNews

Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Personel Reskrim Polsek Delima Polres Pidie menangkap seorang pria lanjut usia berinisial BS karena kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis ganja dalam bagasi sepeda motor miliknya.

Pria berusia 60 tahun itu ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Rabu, 8 Februari 2023

Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, Kamis (9/2/2023) menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Delima, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika jenis ganja dan sudah sangat meresahkan.

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, Kanit Reskrim Polsek Delima yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas BS tersebut.

“Personel Polsek Delima mulanya mencurigai gerak gerik BS, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di bagasi sepeda motor miliknya ditemukan 34 paket kecil ganja,” kata Rahmat.

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui juga menyimpan ganja di rumahnya, sehingga petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus ganja kering. BS juga mengakui mendapatkan ganja tersebut dari A–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 34 paket kecil dan satu bungkus ganja dengan berat kesuluruhan 1 kg, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” katanya.

Shares: