News

Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan

Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap BS (52) atas tuduhan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

BS ditangkap di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah siang kemarin usai polisi menerima laporan dari bibi korban, yang merupakan kakak kandung ibu korban.

“Benar, yang bersangkutan dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat (8/3/2024).

Dalam laporan itu, kata Andika, pelapor menyebut BS telah menodai keponakannya. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan korban sendiri usai sang bibi curiga dengan keadaannya.

“Korban sempat tidak pulang dua hari, kemudian bibi korban mencari keberadaannya hingga ditemukan di rumah pelaku,” ucapnya.

“Merasa curiga dengan  kondisi korban, keluarga bertanya kemudian korban mengaku dan bercerita. Lalu keluarga membawa korban untuk visum dan melaporkan kasus ini,” jelasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut pun, lanjut mantan Kapolsek Kuta Alam ini, masih ditangani lanjut oleh penyidik Unit PPA setempat.

Shares: