News

Pria Pemerkosa Keponakan di Langsa Dibekuk Polisi

Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Seorang pria paruh baya berinisial MN (40) asal Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, diringkus polisi diduga melakukan tindakan asusila ke keponakannya yang berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa mengungkapkan, perbuatan bejat MN dilakukan sebanyak empat kali sejak 8 Mei 2021.

“Korban diperkosa di ruang tamu rumah korban, saat korban sedang tertidur,” kata Krisna, kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (14/10/2021).

Kasat menjelaskan, kala itu korban sedang tertidur pulas di rumah pamannya tersangka MN, sedangkan tersangka baru keluar dari kamar mandi tiba-tiba MN langsung memperdayai korban.

Tidak lama, istri tersangka MN keluar dari kamarnya dan melihat kejadian itu. Karena takut tersangka langsung kabur.

“Tadak terima, istri tersangka MN melaporkan perlakukan suaminya ke polisi,” ujarnya.

Tersangka sempat melarikan diri namun tak membutuhkan waktu lama, penyidik berhasil menangkap tersangka. Sejauh ini MN dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dengan Pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal tersebut dengan ancaman 200 kali cambuk,” ucapnya.

Editor: dani

Shares: