Home Internasional Calon PM Thailand Usul Wanita Boleh Punya 4 Suami, Ini Alasannya
InternasionalNews

Calon PM Thailand Usul Wanita Boleh Punya 4 Suami, Ini Alasannya

Share
kandidat Partai Alternatif Thailand, Mongkolkit Suksintharanont
Share

POPULARITAS.COM – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) Thailand yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026, sebuah usulan kontroversial muncul dari kandidat Partai Alternatif Thailand, Mongkolkit Suksintharanont. Ia mengusulkan agar perempuan diizinkan memiliki hingga empat suami demi mendorong kesetaraan gender di negara gajah putih tersebut.

Melalui unggahan di media sosial pada Selasa (13/1/2026), Mongkolkit menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keadilan bagi kaum perempuan.

“Dalam hal kesetaraan gender, perempuan seharusnya diperbolehkan menikah hingga empat suami, jika semua pihak setuju,” tulis Mongkolkit Suksintharanont.

Mongkolkit menegaskan bahwa usulan poliandri ini akan menjadi kebijakan resmi partainya mengenai kesetaraan gender. Ia menganalogikan gagasannya dengan hukum Islam yang mengizinkan pria memiliki hingga empat istri (poligami), sehingga menurutnya, perempuan pun harus memiliki hak serupa.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi keras di ruang publik Thailand dengan lebih dari 5.500 interaksi dan ribuan komentar. Sebagian kecil netizen menganggapnya sebagai ide “progresif”, namun mayoritas menilai hal tersebut hanyalah taktik politik provokatif untuk mendulang suara di tengah persaingan ketat pemilu.

Mongkolkit memang dikenal sebagai politisi yang kerap membangun citra melalui pernyataan mengejutkan. Sebelum isu poliandri, ia pernah mengusulkan ide-ide non-konvensional lainnya, di antaranya:

Pembangunan kekuatan militer bersenjata nuklir, Pembentukan “Angkatan Luar Angkasa” Thailand, Pemberian insentif uang bagi perempuan yang bersedia memiliki anak untuk mengatasi krisis populasi, Kewajiban olahraga harian bagi pekerja sebagai syarat kenaikan gaji.

Meski belum menjelaskan mekanisme teknis implementasi poliandri tersebut, gagasan Mongkolkit telah membuka perdebatan luas terkait hukum perkawinan dan hak-hak gender di Thailand.

Suasana politik di Thailand memang tengah menghangat setelah Perdana Menteri Anutin Charnvirakul mengumumkan pembubaran parlemen pada 11 Desember 2025 lalu. Berdasarkan hukum yang berlaku, pemilihan umum harus digelar dalam rentang waktu 45 hingga 60 hari setelah pembubaran tersebut.

Kini, publik menanti apakah janji politik unik dari Mongkolkit ini akan benar-benar menarik minat pemilih atau justru menjadi bumerang bagi elektabilitasnya di bilik suara nanti.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...