POPULARITAS.COM – Pemerintah telah memutuskan secara final, ekspor komoditas satu pintu lewat PT Sumberdaya Danantara Indonesia (SDI), efektif 1 Januari 2027. Langkah itu dilakukan demi menjaga kondisi dan situasi terjadinya keguncangan pasar domestik dan dunia.
Menunda ekspor lewat PT SDI 1 Januari 2027, juga dimaksudkan agar terjadi transisi secara soft.
Selain itu juga, pemerintah telah merilis daftar komoditas yang nantinya wajib di ekspor oleh PT SDI, yakni sebagai berikut :
Lewat skema baru ini, Danantara SDI akan bertindak sebagai “penjaga gawang” utama untuk tiga sektor raksasa, yaitu; kelapa sawit, batu bara, dan ferronikel.
Pengawasan ketat ini mencakup hampir seluruh lini produk hilir hingga limbah komoditas strategis.
Berikut rincian komoditas yang masuk dalam radar wajib Danantara, yang dirilispada Jumat 5 Juni 2026.
Sektor Kelapa Sawit: Mulai dari produk mentah seperti Crude Palm Oil (CPO), produk olahan (RBD palm oil dan olein/minyak goreng), minyak jelantah, hingga produk sampingan seperti Palm Oil Mill Effluent (POME).
Sektor Batu Bara: Mencakup antrasit, batu bara bituminus, lignit (baik aglomerasi maupun tidak), serta gambut.
Sektor Ferroalloy: Berfokus pada ferro-silico-manganese, ferronikel, serta produk turunan dengan kandungan karbon di atas 2 persen.
Pemerintah menegaskan bahwa daftar ini tidak bersifat final dan bisa diperluas di kemudian hari melalui keputusan rapat tingkat kementerian.
Sebagai arsitek utama skema baru ini, Danantara Indonesia (induk usaha SDI) sedang merampungkan platform digital berbasis analitik data. Senjata digital ini dirancang khusus untuk mengendus dan menghentikan praktik under-invoicing, modus klasik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah demi menghindari pajak.
Untuk memastikan kebijakan revolusioner ini tidak mengguncang pasar, pemerintah menetapkan 1 Januari 2027 sebagai tenggat implementasi penuh, didahului oleh fase transisi yang terukur.
Selama masa transisi yang berlangsung hingga akhir tahun 2026, para eksportir masih diizinkan melakukan pengiriman komoditas seperti biasa. Kontrak-kontrak dagang yang sudah berjalan pun tetap dijamin aman dan dapat dilanjutkan, dengan syarat tidak ditemukan indikasi manipulasi nilai. Meski demikian, sebagai langkah adaptasi, para pelaku usaha kini diwajibkan untuk mulai menyampaikan laporan transaksi mereka secara elektronik langsung kepada Danantara SDI.
Begitu memasuki awal tahun 2027, Danantara SDI akan mengambil alih kendali secara total. Perusahaan negara ini bakal memegang otoritas penuh atas seluruh rantai proses ekspor, mulai dari penyusunan kontrak, manajemen pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran.
Selain itu, sistem penentuan harga komoditas nantinya akan beralih menggunakan metodologi standar yang diklaim jauh lebih transparan, mencerminkan transaksi riil, sekaligus menutup rapat-rapat celah manipulasi harga di pasar internasional.







Leave a comment