News

Pria yang Pukul Kepala Hakim di Aceh Timur Dilaporkan ke Polisi

Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales

ACEH TIMUR (popularitas.com) – Sidang perceraian yang terjadi di Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur, ricuh setelah warga yang berperkara tidak terima dengan putusan hakim, lalu memukul kepala Hakim Ketua dengan palu sidang.

Pelaku yang berinisial MUS itu tidak terima karena hakim mengabulkan gugatan perceraian yang bernomor 181/Pdt.G/2020/MS-Idi yang diajukan oleh istri MUS. Aksi pemukulan itu terjadi di tengah jalannya persidangan, pada Selasa, 7 Juli 2020.

Baca: Usai Putus Perkara Cerai, Hakim Mahkamah Syariah di Aceh Timur Dipukul

“Kasusnya terjadi dalam persidangan, saat hakim mengabulkan putusan penggugat,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Syariah Aceh Timur, T Swandi.

Aksi pemukulan terhadap Hakim itu, kata dia dilakukan pelaku secara spontan dan cepat. Usai putusan dibacakan ia berlari menuju hakim ketua lalu mengambil palu, dan memukul kepala hakim.

“Tiba-tiba tergugat dengan spontan maju dan langsung mengambil palu Ketua Majelis dan menghantam kepalanya,” ucapnya.

Peristiwa itu membuat kepala sebelah kanan Majelis Hakim mengalami lebam. Namun, tak lama setelah kejadian, petugas keamanan Mahkamah Syariyah langsung mengamankan pelaku. Korban juga telah melaporkan kejadian itu ke polisi.

Ia berharap semua warga yang mengikuti proses peradilan untuk menerima putusan hakim. Kata dia, jika keberatan ada saluran lain yang harusnya ditempuh, bukan malah meluapkan emosi ke hakim. (dani)

Shares: