Home Hukum Proses 4 pulau di kembalikan ke Aceh oleh Presiden Prabowo, bukti Mendagri gagal
Hukum

Proses 4 pulau di kembalikan ke Aceh oleh Presiden Prabowo, bukti Mendagri gagal

Share
Proses 4 pulau di kembalikan ke Aceh oleh Presiden Prabowo, bukti Mendagri gagal
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Kemendagri
Share

POPULARITAS.COM – Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil dituntaskan Presiden Prabowo Subianto.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan meniai, selesainya persoalan empat pulau di tangan Presiden Prabowo itu menandakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak mampu bekerja dengan baik.

“Kalau presiden turun langsung, artinya Mendagri sudah tidak bisa menyelesaikan. Mendagri gagal menjadi mediator yang baik,” ujar Yusak.

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo yang telah mengembalikan status empat pulau yang disengketakan ke Aceh, maka telah jelas apa yang lakukan Mendagri Tito bermasalah.

Selain itu, kandidat doktoral ilmu politik Universitas Nasional (Unas) itu mengamati, persoalan empat pulau yang disengketakan mengundang perhatian serius banyak pihak, dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Saya kira sudah tepat kalau Presiden Prabowo turun langsung menyelesaikan polemik empat pulau tersebut,” demikian Yusak.

Presiden Prabowo Subianto, telah mengeluarkan keputusan final terkait status empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut.

Keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah sah milik Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa kemarin, 17 Juni 2025.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...