Home News Proyek di Pemkab Pidie tahun anggaran 2024 belum dilelang
News

Proyek di Pemkab Pidie tahun anggaran 2024 belum dilelang

Share
Pemkab Pidie tender 22 paket senilai Rp14 miliar
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Pidie, T Epi Iswari. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Proyek pembangunan di Kabupaten Pidie, hingga saat ini belum dilakukan proses pelelangan. Sementara, waktu pelaksanaan anggaran telah memasuki bulan April atau triwulan II tahun anggaran 2024.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Pidie, T Epi Iswari saat dikonfirmasi popularitas.com, belum dilakukan penayangan lelang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah daerah, dikarenakan paket-paket berupa kegiatan fisik masih dalam penyelesaian perencanaan.

Secara total, katanya, untuk tahun anggaran 2024, terdapat 125 paket kegiatan fisik, konsultan dan pengadaan barang yang akan dilelang pihaknya. Namun, disebabkan kegiatan perencanaannya belum rampung, oleh karna itu fisiknya terlambat dilelang.

“Rata-rata paket masih dalam tahap perencanaan sehingga menyebabkan lelang fisik terlambat,” ujar Kepala UKPBJ Pidie, T Epi Iswari Selasa (16/4/2024).

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...