Home News PSI Tantang MPU Aceh Soal Fatwa Haram PUBG
NewsTeknologi

PSI Tantang MPU Aceh Soal Fatwa Haram PUBG

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai fatwa haram untuk permainan PlayerUnknown’s Battlegrounds atau game PUBG yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai tindakan yang reaktif dan berlebihan. Demikian disampaikan juru bicara PSI bidang Teknologi Informasi, Sigit Widodo, di Jakarta, Senin 24 Juli 2019.

Menurut Sigit, argumentasi MPU Aceh bahwa game PUBG dapat mengubah perilaku dan mengganggu kesehatan penggunanya harus dibuktikan terlebih dahulu secara ilmiah.

“Apakah MPU Aceh sudah melakukan penelitian psikologis terhadap pengguna-pengguna PUBG? Kalau sudah, berapa sampel pengguna yang diambil sehingga mereka berani mengambil kesimpulan seperti itu?” ujarnya.

Sigit mengingatkan, PUBG termasuk game yang paling banyak dimainkan saat ini.

“Penggunanya ratusan juta dengan pemain aktif sekitar 100 juta orang. Kalau ada perilaku menyimpang yang ditunjukkan beberapa orang pengguna game ini, secara statistik jelas angkanya tidak signifikan. Saya pikir MPU Aceh terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata Sigit.

PSI memahami beberapa jenis game memang berbahaya jika dimainkan oleh anak-anak di bawah umur.

“Namun, fatwa haram juga tidak akan efektif mencegahnya. Kami lebih mendukung inisiatif Kominfo untuk membuat klasifikasi permainan interaktif elektronik,” ujar Sigit.

Kementerian Kominfo RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Di akhir 2016, Kominfo juga merilis situs Indonesia Game Rating System (IGRS).

“Sayangnya hingga saat ini IGRS belum cukup efektif untuk mencegah anak-anak di bawah umur memainkan permainan-permainan dewasa,” kata Sigit.

IGRS berfungsi seperti klasifikasi usia penonton film yang sudah diterapkan selama puluhan tahun di Indonesia.

“Ini sama seperti anak SD dilarang menonton film 17 tahun ke atas. Anak-anak SD tentu tidak selayaknya memainkan game yang mengandung kekerasan fisik atau yang mengandung konten seksual,” jelasnya.

Karena itu, PSI berharap Kominfo dapat lebih mengoptimalkan IGRS untuk mengurangi pengaruh negatif permainan elektronik pada penggunanya.

“Ini langkah yang lebih tepat ketimbang menggunakan fatwa haram. Ini bisa menjadi preseden yang buruk untuk industri game di Indonesia,” ujarnya lagi.

Sigit mengingatkan, pemerintah saat ini tengah berupaya mendorong industri kreatif di tanah air. Dengan 171 juta pengguna internet, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk industri permainan elektronik.

“Kita dapat menjadi negara primadona untuk industri game online. Fatwa haram terhadap permainan-permainan elektronik akan mengganggu perkembangan industri kreatif kita,” imbuh dia. (RED)

Sumber: Suara

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...