HeadlineNews

Publik Diminta Laporkan Calon Anggota KIA Bermasalah

Publik Diminta Laporkan Calon Anggota KIA Bermasalah

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh (KIA) meminta publik agar memantau setiap kandidat yang mendaftar menjadi calon anggota KIA. Bila ada yang bermasalah  segera melaporkan, agar anggota terpilih nantinya memiliki integritas yang baik.

Masa bakti komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) Periode 2016 – 2020 akan segera berakhir. Pemerintah Aceh telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon komisioner baru.

Pada 24 Juni 2020 lalu, Pansel telah mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota KIA Periode 2020-2024. Dengan adanya pengumuman tersebut, menandai bahwa tahapan perekrutan anggota KIA telah dimulai.

Juru Bicara Pokja Integritas Rekrutmen KIA, Hafidh mengatakan, Pokja ini akan melakukan rekam jejak para kandidat Komisioner. Hasil rekam jejak ini nantinya akan disampaikan kepada Pansel dan DPRA, sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.

Ia berharap ada partisipasi aktif public melaporkan kepada Pokja bila menemukan pada diri calon anggota KIA tentang hal-hal yang tidak patut. Misalnya, pelanggaran hukum baik pidana atau perdata, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, kasus KDRT, pelecehan seksual, relasi kepentingan dengan pihak-pihak tertentu, serta prilaku negatif lainnya yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik

“Kami berharap Tim Seleksi Anggota KIA yang telah terbentuk tersebut mampu menjaga independensi dan menolak segala intevensi dari pihak manapun,” kata Hafidh, Kamis (2/7/2020) melalui siaran pers diterima popularitas.com.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama LBH Banda Aceh dan Flower yang tergabung dalam “Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh”, memandang pentingnya keberadaan KIA memiliki posisi sangat strategis dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di Aceh. Maka, menjadi sangat penting bagi publik untuk peduli dan terlibat aktif dalam mengawal proses rekrutmen (perekrutan) calon komisioner pada Komisi Informasi Aceh yang saat ini sedang berlangsung.

Menurutnya, hal ini penting untuk melahirkan komisioner KIA memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik untuk diuji kelayakan dan kepatutatnya oleh DPRA. Jika Pansel mengabaikan integritas dan kapabilitas kandidat, maka nama-nama kandidat yang diluluskan di Pansel, kelak akan dipilih oleh DPRA sebagai komisioner yang bermasalah.

“Dengan demikian, Pansel harus bebas dari intervensi politik, jika berharap komisioner KIA ke depan yang benar-benar mampu menjalankan tugasnya dengan baik pula,” tukasnya.

Di samping itu Pokja berharap, kata Hafidh, Pansel dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memantau, terlibat aktif pada setiap tahapan seleksi ini. Hal ini cukup dimungkinkan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa ‘Setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan,” tutupnya.[acl]

Shares: