Puluhan narapidana di Lapas Malang terima asimilasi rumah
Petugas Lapas Kelas I Malang memberikan pengarahan kepada puluhan narapidana yang menerima program asimilasi rumah di Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Lapas Malang)
Home News Puluhan narapidana di Lapas Malang terima asimilasi rumah
News

Puluhan narapidana di Lapas Malang terima asimilasi rumah

Share
Share

POPULARITAS.COM – Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur, menerima program asimilasi rumah usai memenuhi sejumlah persyaratan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang Heri Azhari di Kota Malang, Kamis (7/7/2022), menyebutkan sebanyak 31 orang narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi tersebut.

“Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui,” kata Heri.

Dia menjelaskan para narapidana yang mendapatkan program asimilasi tersebut akan menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing. Namun, para narapidana itu akan tetap dalam pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas), kepolisian, dan masyarakat sekitar.

Dasar pemberian asimilasi terhadap para narapidana tersebut ialah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH. 73. PK.05.09 Tahun 2022 yang memperpanjang waktu program asimilasi.

Pemberian asimilasi bagi 31 narapidana tersebut merupakan pelaksanaan Program Asimilasi di Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini,” ujarnya.

Program asimilasi di rumah bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 berakhir pada 30 Juni 2022. Namun, program asimilasi tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Melalui keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut, Menkumham Yasonna Laoly memperpanjang jangka waktu program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.

Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah tersebut merupakan solusi yang dicanangkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan serta mengatasi kelebihan penghuni. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
News

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110

POPULARITAS.COM – Polda Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak takut dan ragu...

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal
News

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal

POPULARITAS.COM – Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh, berhasil tangkap satu unit...

ecd-indonesia.com situs palsu, bukan milik Bea dan Cukai
News

ecd-indonesia.com situs palsu, ini penjelasan Kanwil Bea Cukai Aceh

POPULARITAS.COM – Seluruh masyarakat, khususnya para pelancong dari luar negeri yang akan...

BMKG ingatkan Aceh status waspada hujan lebat
News

BMKG ingatkan Aceh status waspada hujan lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Minggu (11/5/2025) ingatkan Aceh...