POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah tidak berdampak atau berlaku untuk Aceh karena memiliki kekhususan.
“Terkait putusan MK, untuk Aceh tidak berdampak, karena Aceh memiliki kekhususan,” ungkap Ketua KIP Aceh, Saiful di Banda Aceh, Jumat (23/8/2024) di Banda Aceh
Saiful menjelaskan, sebagai daerah istimewa dan khusus, Aceh memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang juga mengatur terkait pemilihan kepala daerah dan sudah melahirkan turunannya.
Adapun turunan UUPA terkait pilkada tersebut diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh.
Kemudian, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Pilkada Aceh.
Berdasarkan UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, untuk pencalonan kepala daerah dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dengan minimal memperoleh 15 persen kursi dari DPR Aceh atau DPR Kabupaten/Kota atau 15 persen suara dari akumulasi perhitungan suara sah.
“Di Aceh, juga partai politik yang tidak memiliki kursi bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah, asalkan punya suara 15 persen dari akumulasi suara sah,” ucap Saiful.
Selain itu, Qanun Pilkada Aceh juga mengatur soal kewajiban calon kepala daerah wajib memiliki kemampuan baca Alquran dan untuk usia minimal saat pendaftaran minimal 30 tahun.
Artinya, kata dia, putusan Nomor 60 dan 70 dari Mahkamah Konstitusi tersebut tak berlaku bagi Aceh yang memiliki UUPA pada pilkada serentak 2024 mendatang.
“Sejauh pasal UUPA dan Qanun Pilkada Aceh tersebut belum diubah (judicial review), maka itu masih berlaku di Aceh,” pungkas Saiful.
Foto: Ketua KIP Aceh, Saiful saat diwawancarai awak media di Banda Aceh, Kamis (22/8/2024).