HukumNews

Polisi Bekuk Lima Pelaku Perdagangan Kulit Harimau

LHOKSUKON (popularitas.com) – Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat, 27 September 2019. Bersama pelaku, petugas turut mengamankan bangkai harimau.

“Tim gabungan melihat pelaku yang sedang membawa satu buah tas jinjing warna biru yang diduga kuat berisikan harimau yang telah mati, lalu tim gabungan melakukan penindakan tegas dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama.

Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon.

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM dan MZ warga Kabupaten Aceh Utara, kemudian IS dan AB warga Aceh Tamiang, dan HS warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya berupa kulit harimau, 4 gigi taring harimau, 1 tengkorak, kemudian 5 kumis harimau, dan satu karung tulang harimau. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepmor Honda Tiger warna hitam Nopol BK 2859 AHS, dan 1 unit sepmor Honda Beat warna biru Nopol BL 3061 DAY.

“Hasil pemeriksaan sementara, satwa dilindungi tersebut didapat dengan cara dijerat di hutan oleh pelaku,” kata Adhitya.*(C-006)

Shares: