HukumNews

Menyamar jadi pelanggan, polisi tangkap lima PSK di Aceh

Menyamar jadi pelanggan, polisi tangkap lima PSK di Aceh
Menyamar jadi pelanggan, polisi tangkap lima PSK di Aceh
Menyamar jadi pelanggan, polisi tangkap lima PSK di Aceh. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama dalam wilayah hukum polresta setempat pada Jumat (14/10/2022).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, Rabu (19/10/2022) mengtakan, dalam pengungkapan itu, polisi menangkap sembilan terduga pelaku prostitusi online, terdiri empat muncikari dan lima PSK.

“Empat muncikari yang diamankan adalah RA (25), SM (23), OS (24), ketiganya perempuan dan FF (21), laki-laki. Semua berasal dari Banda Aceh,” kata Fadillah.

Sementara lima PSK, tambah Fadillah, masing-masing berinisial RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.

Fadillah menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.

Berawal dari laporan tersebut, kata Fadillah, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

Hasil kesepakatan dengan muncikari tersebut, kata Fadillah, setiap PSK dipatok dengan tarif Rp1,2 untuk sekali transaksi.

“Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk PSK Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk muncikari,” jelas Fadillah.

Shares: