Home News Regulasi IMEI Cekal Signal Ponsel Curian
NewsTeknologi

Regulasi IMEI Cekal Signal Ponsel Curian

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Tiga kementerian resmi mengesahkan regulasi tentang pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor IMEI, di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.

Meski utamanya dimaksudkan untuk memberantas peredaran ponsel BM, regulasi ini juga bisa berguna bagi mereka yang ponselnya dicuri atau hilang, meski ponsel tersebut resmi.

Hal itu tercantum di Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Tepatnya, di ayat pertama pada pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut:

Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.

Artinya, mereka yang ponselnya dicuri bisa melaporkan kehilangan perangkat tersebut kepada penyedia layanan operator seluler agar dimasukkan ke dalam “Daftar Hitam”, selaku penyelenggara pada pasal di atas.

Setelah itu, lewat identifikasi nomor IMEI, operator bakal memblokir ponsel curian sehingga tak bisa tersambung ke jaringan seluler. Ibaratnya, perangkat itu akan “no signal” seolah kehilangan sinyal.

Ponsel curian kemungkinan memang masih bisa tersambung ke jaringan non-seluler seperti WiFi. Namun, dengan diblokir dari jaringan seluler, paling tidak nilai dan kegunaannya bisa berkurang drastis sehingga otomatis mengurangi minat pembeli, apabila dijual kembali.

Blokir bisa dibuka kembali apabila sang pemilik yang sah suatu saat berhasil menemukan atau mengembalikan ponsel. Caranya adalah dengan mengajukan IMEI perangkat terkait ke operator agar dikeluarkan dari black list blokir.

Hal ini dijelaskan dalam ayat kedua pasal 9 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2019:

 

Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri telah ditemukan kembali, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam.*

Sumber: Kompas.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...