HukumNews

Yang Alih Fungsi Lahan Produktif Bakal Didenda Rp 50 Juta di Pijay

DPRK Pidie Jaya, Sahkan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Produktif
Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fadhillah. (ist)

 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya, telah mengesahkan Qanun Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, guna mencegah terjadinya pengalihan fungsi untuk pendirian bangunan.

Dalam Qanun Daerah Pidie Jaya itu diatur, lahan pertanian produktif tidak lagi dibenarkan dilakukan pengalihan fungsikan untuk pendirian bangunan yang selama ini sudah marak terjadi di daerah setempat.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fadhlillah menyebutkan, di dalam Qanun tersebut, selain larangan pengalihan fungsi, juga mengatur tentang sanksi bagi setiap orang maupun badan yang melakukan pengalihan fungsi lahan pertanian produktif.

“Dalam Qanun itu juga ada sanksi, maksimal Rp 50 juta, bagi yang mendirikan bangunan di atas lahan pertanian produktif,” kata Fadhlillah, Rabu (24/12/2020).

Kata Wak Coy, sapaan akrab ketua Banleg DPRK Pidie Jaya itu, dalam setiap turunan aturan daerah, selain mengatur larangan juga menentukan sanksi bagi setiap pelanggar.

Walau telah mengatur larang dan sanksi dalam qanun tersebut yang dilakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder dalam tahun 2020 itu, hanya untuk teknis pelaksanaan terhadap aturan perlindungan lahan pertanian produktif itu akan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pidie Jaya.

Selain itu, jika dikemudian hari, terdapat masyarakat hendak mendirikan bangunan atau rumah di lahan pertanian produktif tersebut, yang kebetulan hanya itu tanah yang dimiliki.Maka Pemerintah Pidie Jaya, akan mencari lahan pengganti untuk masyarakat yang hendak mendirikan rumah.

“Misalnya ke depanya, masyarakat mau buat bangunan, yang ada itu hartanya (tanah), sedangkan itu kan lahan pertanian produktif, jadi di dalam qanun itu juga diatur, akan dicari tempat lain oleh pemerintah,” tegas ketua Banleg.

Rangkaian larangan dan sanksi yang diatur dalam aanun tersebut, semata-mata untuk melindungi lahan pertanian produktif, serta pendapatan ekonomi masyarakat dan daerah Pidie Jaya sendiri, namun juga dibarangi dengan solusi, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.

“Ada semua itu, Pemerintah dalam hal itu tidak akan melepas tangan,” tegasnya.[]

Editor: Acal

Shares: