News

Pasangan yang Diduga Khalwat Digerebek Warga Aceh Tamiang

ilustrasi.

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang bersama warga menggerebek sepasang non-muhrim yang diduga melakukan khalwat, di Desa Tumbok Sidup, Kecamatan Sekerak.

Mereka digerebek di salah satu tempat cuci kendaraan (doorsmeer) di wilayah itu, pada Selasa malam, 2 Juni 2020. Kedua pasangan itu berinisial NL (36) dan MU (29) seorang wanita berstatus janda. Keduanya merupakan warga Sekerak.

Kabid Penegakan Syari’at Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu mengatakan, setelah digerebek, kedua pasangan itu langsung digiring ke kantor Satpol PP dan WH.

“Pasangan ini sudah diserahkan ke petugas WH untuk diproses,” kata Syahrir saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juni 2020.

Syahrir bilang dari pemeriksaan awal mereka disangkakan khalwat, karena berduaan bukan muhrim dan tanpa ikatan pernikahan. Setelah di periksa keduanya diserahkan kembali ke kampung untuk diselesaikan secara adat kampung.

“Rencananya merekapun dinikahkan, walaupun demikian mereka tetap mengikuti pembinaan selama 5 hari terlebih dahulu,” ucapnya.

Reporter: Rizki

Shares: