News

Resepsi Pernikahan di Banda Aceh Boleh Digelar, Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi. (bisnis.com)

POPULARITAS.COM – Dalam upaya pemulihan ekonomi Kota Banda Aceh, gugus tugas percepatan pencegahan penyebaran Covid-19, mengeluarkan rekomendasi kegiatan keramaian berupa kegiatan pelatihan-pelatihan dan acara pernikahan pada beberapa hotel dan gedung pertemuan.

Rekomendasi ini dikeluarkan agar kegiatan bisnis di masyarakat bisa menggeliat kembali seperti di hotel dan convention hall.

Rizal mengatakan, semua kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan peraturan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Kita juga melakukan pengawasan ketat pula, oleh tim gugus tugas yang beranggotakan instansi lintas sektor, BPBD, satpol PP, Dinas Kesehatan, TNI dan POLRI,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (24/08/2020).

Kegiatan yang direkomendasikan masih pada kegiatan di dalam gedung dengan maksud lebih mudah untuk dikontrol terhadap jalannya protokol kesehatan.

“Misalkan untuk kegiatan wedding, gugus tugas yang menentukan jumlah undangan yang disesuaikan dengan lokasi kegiatan dan seluruh undangan yang hadir tercatat, alamat, nomor hp dan temperatur suhu saat menghadiri acara,” jelasnya.

Beberapa peraturan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan melacak apabila ada hal-hal menyangkut penyebaran covid-19 nantinya.

Rizal mengimbau bagi hotel-hotel dan gedung pertemuan yang mengadakan kegiatan keramaian diminta untuk dapat melayangkan surat yang ditujukan pada ketua gugus tugas Percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Nantinya kita akan cek kelayakan tempat untuk kegiatan tersebut dan rekomendasi akan di keluarkan bila hal pengecekan sesuai dengan ketentuan, kemudian mengurus surat izin pada Polresta Banda Aceh dengan membawa rekomendasi dari Gugus Tugas PPP Covid-19,” katanaya.

Editor: dani

Shares: