News

Respons Laporan Novel Baswedan Cs, Alexander Siap Dipecat KPK

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak terbebani dengan laporan pegawai nonaktif Novel Baswedan Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia menegaskan akan patuh terhadap prosedur jika laporan dinyatakan cukup bukti untuk dilakukan persidangan etik. Alex berujar tidak masalah jika nanti harus dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Saya tidak ambil pusing, tidak begitu terbebani dengan laporan itu. Saya tinggal tunggu Dewas untuk memanggil saya, klarifikasi, selesai. Kalau terbukti ‘Pak Alex melakukan pelanggaran berat’, kan paling risikonya dipecat, apa susahnya, kan gitu,” ujar Alex di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Novel dkk melaporkan Alex ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Adapun yang dipermasalahkan pegawai KPK nonaktif adalah saat Alex menyampaikan informasi perihal 51 pegawai KPK yang mendapat nilai ‘merah’ dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.

Agenda dimaksud berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.

Sementara Alex menerangkan hal tersebut merupakan kesimpulan rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.

“Bukan saya kok, saya hanya tinggal menyampaikan. Tapi ketika saya menyampaikan lewat konpers dianggap pencemaran nama baik, ya sudah, saya tidak ambil pusing,” ucap Alex.

Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sumber: CNN

Shares: