Home News Ricuh di Kantor KIP Subulussalam disebabkan protes paslon TMS
News

Ricuh di Kantor KIP Subulussalam disebabkan protes paslon TMS

Share
Ricuh di Kantor KIP Subulussalam disebabkan protes paslon TMS
Tangkapan layar video kericuhan di Kantor KIP Kota Subulussalam provinsi Aceh, Senin (23/9/2024) malam
Share

POPULARITAS.COM – Kantor KIP di Kota Subulussalam terjadi kericuhan. Bentrokan antara masyarakat dan aparatur keamanan, sebabkan polisi tembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi tersebut.

Menurut Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024), kericuhan dipicu aksi protes pendukung salah satu pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dikarenakan calon yang sudah TMS komplain, itu yang menyebabkan ricuh,” katanya dikutip dari laman Antara.

Sebelumnya, KIP Subulussalam menyatakan bahwa pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal tidak memenuhi syarat, hal itu kemudian menimbulkan reaksi protes dari pendukungnya di kantor KIP hingga menimbulkan kericuhan, pada Senin (23/9).

Agusni menjelaskan KIP Subulussalam sebelumnya memutuskan bakal pasangan calon tersebut TMS berkaitan dengan masalah kependudukan (orang asli Aceh dalam Qanun Pilkada).

baca juga : Polisi tangkap 13 warga usai ricuh di Kantor KIP Subulussalam

Dia menjelaskan orang tua yang bersangkutan yakni ayahnya diketahui merupakan asli Aceh dan ibunya dari luar Aceh. Lalu, pasangan ini juga sudah membuat pernyataan orang Aceh.

Kemudian, Affan Alfian Bintang juga sudah pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Subulussalam serta menjadi Wali Kota Subulussalam periode 2018-2024.

“Oleh karena itu, dirinya juga bingung kenapa KIP setempat TMS kan mereka. Apakah dari hasil klarifikasi atau verifikasi faktual belum dapat dipastikannya,” ujarnya.

“Sebenarnya dengan pernyataan yang bersangkutan orang Aceh maka kita hanya memegang pernyataan calon dimaksud. Kalau kemudian bohong atau palsu, nanti ranahnya pengadilan yang akan memberi sanksi,” ujarnya.

Secara de facto, kata dia, pasangan Affan Alfian Bintang sebenarnya dapat diputuskan memenuhi persyaratan karena dapat dibuktikan dengan persyaratan administrasi.

Oleh karena itu, kata Agusni, pada Senin (23/9) malam, setelah berkoordinasi dengan KPU RI, akhirnya KIP Aceh sudah menyurati KIP Subulussalam untuk kembali pada aturan yang ada, yakni melihat dari sisi persyaratan administrasi.

Setelah menerima surat dari KIP Aceh, akhirnya KIP Subulussalam telah merubah keputusannya, dan kini pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Wali dan Wakil Wali Kota Subulussalam.

“KIP Aceh sudah menyurati semalam sebelum dilakukan pengundian. Kesimpulan KIP Aceh itu pasang Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal sudah memenuhi persyaratan,” demikian Agusni AH.

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...