News

Rizky Syaputra, M Iqbal, dan Ismail Rasyid  penuhi syarat pemilihan Ketua Umum Kadin Aceh

Tiga bakal calon (Balon) Ketua Umum Kadin Aceh periode 2022-2027, yakni M Iqbal, Rizky Syahputra, dan Ismail Rasyid, dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan pucuk pimpinan organisasi pengusaha di provinsi ujung barat Sumatra tersebut.
Rizky Syaputra, M Iqbal, dan Ismail Rasyid  penuhi syarat pemilihan Ketua Umum Kadin Aceh
Pengusaha muda Aceh, Rizky Syahputra mengembalikan formulir pada panitia SC Musprov di Kantor Kadin Aceh, Jalan Makam Pahlawan, Kota Banda Aceh, Selasa (24/5/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Tiga bakal calon (Balon) Ketua Umum Kadin Aceh periode 2022-2027, yakni M Iqbal, Rizky Syahputra, dan Ismail Rasyid, dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan pucuk pimpinan organisasi pengusaha di provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Ketiganya, untuk kemudian akan diajukan oleh Panitia Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Aceh pada 17 Juni 2022 mendatang kepada para peserta untuk kemudian ditetapkan sebagai calon, dan nantinya akan dipilih oleh para pengurus cabang dan anggota luar biasa (ALB).

Hal tersebut, disampaikan oleh T Yusuf, Ketua Steering Commite (SC) Pemilihan Ketua Umum Kadin Aceh, saat gelar konperensi pers di kantor organisasi itu, Selasa (7/6/2022) di Banda Aceh.

“Dari hasil pemeriksaan berkas, kelengkapan administrasi, dan dokumen yang dipersyaratkan, maka dari lima yang mendaftar sebagai bakal calon, tiga orang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” katanya.

Berbicara didepan sejumlah media, T Yusuf yang didampingi Ketua Organizing Commitee (OC) Muhammad Mada, kembali menjelaskan, sebagai panitia, pihaknya hanya melakukan tahapan pemeriksaan dokumen, dan berkas, dan jika seluruh kelengkapan memenuhi, maka tugas selanjutnya, peserta musyawarah yang akan menetapkan.

“Jadi, panitia tak ada hak menetapkan calon ketua umum, tugas kita hanya periksa dokumen, dan verifikasi faktual,” tukasnya.

Pelaksanaan verifikasi sendiri, lanjutnya, pihak panitia mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, yang kemudian mengenai tata cara pemilihan Ketua Umum Kadin di daerah di jelaskan melalui Peraturan Organisasi (PO). “Panitia itu bekerja sesuai aturan, dan tidak asal-asal menetapkan ketentuan yang ada. Karena semua jelas, dan diatur dalan organisasi Kadin,” sebutnya.

Dari lima orang yang mendaftar, dari hasil proses pemeriksaan, hanya tiga yang memenuhi persyaratan. Kemudian sambungnya lagi, Rizky Syahputra M Iqbal, dan Ismail Rasyid, telah menyetor dana partisipasi senilai Rp500 juta.

Shares: