HukumNews

Rugikan korban puluhan juta, spesialis pembobol toko dibekuk polisi

Rugikan korban puluhan juta, spesialis pembobol toko dibekuk polisi
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM –  Polresta Banda Aceh membekuk seorang pria berinisil K (37), warga Desa Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar atas dugaan pencurian di empat lokasi berbeda.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, tersangka ditangkap saat menjalankan aksinya di sebuah kios FHM Cell di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 11 Januari 2023 lalu.

“Terduga pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi,” kata Fadillah, Kamis (20/1/2023).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen itu merincikan, pertama tersangka melakukan aksi di Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 juta.

Kemudian, aksi kedua dilakukan pada 24 Desember 2022 di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam dengan total kerugian mencapai Rp 7 juta.

Lalu, aksi selanjutnya dilakukan pada 6 Januari 2023 di sebuah kios kelontong di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Baroena Jaya, Aceh Besar dengan kerugian mencapai Rp 11 juta.

“Nah baru-baru ini tersangka kembali melakukan aksi pencurian di sebuah kios FHM Cell, namun saat itu tersangka kedapatan dengan pemilik kios. Sehingga korban dengan dibantu warga memboyong tersangka ke Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Menurut Fadillah, pelaku mencuri dengan cara membobol pintu. Adapun barang bukti yang turut diamankan kepolisian seperti satu buah gunting besi, satu unit sepeda motor Mio, satu gembok milik korban yang sudah terpotong, sejumlah rokok dengan berbagai merek dan sejumlah voucher paket internet.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 5 dengan hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Shares: