Home News RUU Kepulauan Usulan DPD RI Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma Pastikan Status Otsus Aceh Tetap Aman
NewsPolitik

RUU Kepulauan Usulan DPD RI Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma Pastikan Status Otsus Aceh Tetap Aman

Share
Anggota dPD RI asal Aceh, Sudirman.
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mempercepat agenda legislasi nasional setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma menegaskan pembahasan RUU Daerah Kepulauan wajib memperhatikan keberadaan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus) yang telah memiliki payung hukum tersendiri melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“RUU Daerah Kepulauan penting, tetapi jangan sampai mengusik kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Status Otsus Aceh harus dijaga,” kata Haji Uma, Jumat, (21/11/2025).

Haji Uma mengatakan pembahasan UUPA yang saat ini berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga harus menjadi momentum memperkuat posisi Aceh dalam struktur ketatanegaraan nasional.

“UUPA sedang dibahas di Baleg, ini sama-sama kita perjuangkan, semoga menjadi momentum untuk Aceh,” ujarnya.

Selain itu, Haji Uma menilai penyempurnaan UUPA penting untuk memperkuat landasan hukum kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus, terutama dalam aspek politik, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

“Penyempurnaan substansi RUU Daerah Kepulauan harus mempertimbangkan dinamika terkini agar lebih relevan dan memiliki daya dorong legislasi yang kuat, tanpa bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” ujarnya.

Disamping itu, Haji Uma menjelaskan bahwa terdapat tujuh RUU usulan DPD RI yang masuk dalam prolegnas prioritas Tahun 2025/2026. Ketujuhnya meliputi RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bahasa Daerah sebagai usulan murni DPD RI dasar dari Komite I DPD RI serta lima RUU lainnya yang merupakan usulan bersama DPD RI dan DPR RI.

Yaitu Revisi UU Pemerintahan Aceh (UUPA), Revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

Menurut Haji Uma, seluruh RUU yang telah selesai disusun telah diserahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Dengan masuknya seluruh RUU tersebut dalam agenda Prolegnas, Haji Uma berharap proses legislasi dapat berjalan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah, khususnya wilayah kepulauan dan daerah dengan kekhususan seperti Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...