Sabu dari Aceh Utara senilai Rp5 miliar ditangkap Polda Jambi
Polisi menangkap tiga kurir sabu yang membawa empat kilogram sabu dari Aceh yang akan dibawa ke Lampung, Rabu (12/6/2024). (ANTARA/Tuyani)
Home Hukum Sabu dari Aceh Utara senilai Rp5 miliar ditangkap Polda Jambi
HukumKriminalitas

Sabu dari Aceh Utara senilai Rp5 miliar ditangkap Polda Jambi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polda Jambi berhasil menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan saat hendak membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Lampung. Polisi berhasi gagalkan upaya peredaran narkotika sebera 4 kilogram tersebut pada 4 Juni 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024) mengatakan, ketiga pelaku diduga berasal dari Aceh. Dari keterangan kurir yang berhasil ditangkap, barang haram tersebut hendak dibawa ke Lampung.

“Kita duga kurirnya dari Aceh. Barangnya hendak dibawa ke Lampung,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dia menyebutkan, saat ditangkap, ketiga pelaku yang merupakan kurir tersebut, yakni, YR (42), NL (29) dan MS (46). Dari ketiganya diamankan 4 kilogram sabu yang dikemas dalam empat bukusan teh china. “Totalnya empat kilogram atau setara Rp5 miliar,” ujarnya.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Lintas Timur KM 62 RT 03 Desa Suko Awin, Muaro Jambi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut. Kemudian tim pada 4 Juni 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku yang sedang duduk dan beristirahat di sebuah warung makan.

Polisi menggeledah kendaraan roda empat yang dibawa oleh tersangka pelaku dan menemukan empat bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian tim menginterogasi  tersangka pelaku dan berdasarkan keterangan YR bahwa empat bungkus plastik sabu tersebut didapatkan oleh tersangka pelaku YR dari seseorang yang identitas orang tersebut tidak diketahui oleh tersangka.

Sabu tersebut diambil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. YR juga menerangkan bahwa narkotika tersebut akan dibawa oleh tersangka ke daerah Lampung.

YR mengakui mendapatkan upah sebesar Rp30 juta untuk satu bungkus plastik sabu apabila berhasil diantar oleh tersangka sampai sampai ke Lampung.

Ernesto mengatakan bahwa dua tersangka pelaku lain yaitu MS dan NL mengetahui perbuatan YR untuk mengantarkan narkotika jenis sabu.

MS dan NL berperan untuk menemani YR dalam hal perbuatan untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu tersebut dari Provinsi Aceh sampai ke Provinsi Lampung.

Dari pengembangan, polisi juga menangkap MM dan NM. Keduanya menjadi tujuan pengantaran sabu ke Lampung.

Apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta. Maka total nilai empat kilogram sabu itu mencapai Rp5,2 miliar.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Tiga warga Aceh ditangkap di Padang bersama sabu 3 kilogram

POPULARITAS.COM – Tiga warga Aceh, masing-masing, AL (41) asal Bireuen, S (38)...

Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Exit mobile version