News

Sakit Hati, Seorang Mahasiswa Sebar Video Vulgar Mantan Pacar

WS, seorang mahasiswa di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE karena menyebarkan video asusila mantan pacar | Foto: Fahzi Aldevan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Diduga sakit hati, seorang mahasiswa berinisial WS (22 tahun) tega menyebarkan video vulgar mantan kekasihnya di media sosial. Pelaku diduga mendapat video korban saat melakukan komunikasi sebelum asmara keduanya putus di tengah jalan.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Iskandar Muda mengatakan, tersangka pelaku sempat meminta WI untuk memperlihatkan bagian sensitif ketika melakukan video call tersebut. Namun, tanpa sepengetahuan WI, tersangka kemudian merekam adegan tersebut.

“Setelah korban tidak menjalin lagi hubungan, pelaku menyebarkan video tersebut di media sosial,” kata Iskandar kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Banda Aceh, Senin, 1 April 2019.

Korban tak terima dengan perbuatan WS. Dia kemudian melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polresta Banda Aceh.

“Dari pengakuan pelaku, motifnya ya karena sakit hati karena WS tak terima diputuskan,” ungkap Iskandar.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Dia terancam penjara paling lama lima tahun, dan denda Rp1 miliar.

Saat ini, WS ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut.* (C-001)

Shares: