News

Salah Suntik Bikin Pasien Meninggal, 2 Perawat di Aceh Barat Dibui 2 Tahun

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dua perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, divonis masing-masing 2 tahun penjara karena terbukti salah menyuntik pasien hingga meninggal dunia. Keduanya ialah Erwanty dan Desri Amelia Zulkifli.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Meulaboh, Jumat, 31 Januari 2020, kasus tersebut bermula saat korban Alfa Reza dibawa ke rumah sakit karena karena tertusuk kayu pada paha kiri sampai ke bokong. Dia masuk ke ruang IGD pada Jumat, 19 Oktober 2018.

Sejam berselang, tim dokter melakukan tindakan operasi terhadap korban. Setelah selesai menjalani operasi, korban dipindahkan ke ruang perawatan anak. Dokter kemudian memerintahkan Erwanty, Desri, serta beberapa perawat yang bertugas jaga untuk memberikan obat kepada korban.

Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Desri membuka buku rekam medis untuk melihat obat yang harus disuntikkan ke Reza. Dia melihat ketersediaan obat pada kotak obat Reza hanya satu.

Desri kemudian mengatakan kepada Erwanty ada beberapa obat yang harus disuntikkan ke Reza. Erwanty selanjutnya memerintahkan Desri untuk meresepkan obat ke dalam Kartu Obat Pasien (KOP) untuk digunakan sebagai dasar pengambilan obat di depo.

Tak lama berselang, Desri meminta orang tua korban mengambil obat di depo obat. Petugas di sana sempat menanyakan keberadaan pasien. Namun, karena ayah korban tidak dapat berbicara, akhirnya diserahkan obat tersebut setelah petugas melihat data korban.

Saat itu, petugas mengira Reza masih berada di dalam ruang operasi. Setelah obat dikantongi, terdakwa kemudian memerintahkan untuk menyuntik ke korban.

Reza mendapat suntikan obat beberapa kali dalam beberapa menit. Sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu, 20 Oktober 2018, Desri memanggil Erwanty, lalu mengabarkan kondisi Reza melemah.

Erwanty mengecek keadaan Reza dan mendapatkan kondisi nadi serta pernapasan korban sudah melemah. Seorang perawat di ruang anak memberi tahu kedua terdakwa bahwa keduanya salah menyuntik obat ke tubuh Reza. Hal itu menyebabkan Reza meninggal dunia.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Aceh Barat. Polisi memeriksa sejumlah sakti tersebut kedua terdakwa. Erwinty dan Desri selanjutnya dikirim ke pengadilan.

Dalam persidangan di PN Meulaboh, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim memvonis keduanya lebih ringan.

Majelis hakim yang diketuai Zulfadly dengan hakim anggota Muhammad Al-Qudri dan Irwanto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian bagi penerima pelayanan kesehatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” putus Zulfadly dalam persidangan yang digelar, Kamis (30/1) kemarin.

Sumber: Detik

Shares: