Home Politik DPRA Ajak Masyarakat Tolak Pilkada Serentak 2024 di Aceh
Politik

DPRA Ajak Masyarakat Tolak Pilkada Serentak 2024 di Aceh

Share
Pilkada lewat DPRD, PDI Perjuangan putuskan di Rakernas 10 Januari 2026
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh (PA) Sulaiman mengajak seluruh Anggota DPR beserta eksekutif untuk sama-sama menolak pelaksanaan Pilkada 2024, seperti yang telah di rencanakan pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat menolak revisi UU Pilkada dan tetap ingin melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024 sesuai UU Pilkada No 10 Tahun 2016.

Menurut politisi Partai Aceh ini, Bila Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menerangkan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada November 2024 diterapkan di Aceh, maka menurutnya sudah sangat bertentangan dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) bab X pasal 65 yang menerangkan, Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.

“Mengacu kepada UUPA, Aceh akan menggelar pesta demokrasi seharusnya pada tahun 2022,” ujar Sulaiman dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

Bila benar Aceh juga termasuk salah satu daerah yang diwajibkan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 bukan tahun 2022 sesuai UUPA, maka lagi-lagi pemerintah pusat berkhianat terhadap Aceh.

“Dalam persoalan polemik jadwal pelaksanaan Pilkada di Aceh, saya mengajak semua elemen masyarakat sampai kepada para pejabat baik, eksekutif maupun legislatif untuk sama sama menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada tahun 2024, dan mendukung pelaksanaan pilkada di Aceh harus tepat waktu, yaitu tahun 2022,” sambungnya.

Bukan tidak punya alasan, Sulaiman mengajak agar terbentuk kekompakan guna melawan keputusan pemerintah pusat terkait Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 lantaran, sedikit demi sedikit, UUPA telah di bonsai.

“Tentu ini tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang telah terjalin di Aceh jika pelaksanaan Pilkada khususnya di Aceh dipaksakan berlangsung tahun 2024,”

“Bukankah Aceh memiliki kewenangan sendiri untuk mengurus persoalan Pilkada secara mandiri, hal itu sesuai dengan UUPA,” tambahnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsPolitik

Jelang Peringatan Hari Damai Aceh, Wali Nanggroe Ingatkan Masyarakat Tak Terprovokasi

POPULARITAS.COM –Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haythar mengajak seluruh masyarakat...

NewsPolitik

Dianggap Tak Efisien, AS Akan Tutup Konsulat di Medan

POPULARITAS.COM – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) disebut menyampaikan pemberitahuan kepada...

Bupati Abdya dukung langkah Mualem perjuangkan pembangunan terowongan Geureutee
NewsPolitik

Bupati Sebut Tahun Depan Anggota DPRK Abdya Tak Dapat Jatah Pokir

POPULARITAS.COM – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengatakan seluruh anggota Dewan...

NewsPolitik

KIP Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan Kejari Banda Aceh Guna Perkuat Integritas Pemilu

BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Saiful...