POPULARITAS.COM – Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Aceh-Sumatra, Alfian, menilai Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi hanya kuat di struktur, tetapi lemah dalam eksekusi. Meski dibentuk melalui Keputusan Presiden, tetapi Satgas seakan tak memiliki kewenangan riil untuk mempercepat pemulihan di wilayah terdampak.
“ Tidak menetapkan status bencana nasional dan menyebutkan bahwa kondisi aman terkendali, ini berdampak pada lambatnya penanganan serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ekologis Aceh-Sumatra,” kata Alfian, Rabu (28/1/2026).
Sudah lebih dari 60 hari pascabencana dan sekitar 20 hari sejak dua Satgas dibentuk, sebut Alfian, belum ada kebijakan strategis apa pun yang benar-benar menjawab kebutuhan pemulihan korban.
Koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah persoalan krusial yang hingga kini belum terselesaikan, mulai dari masih adanya wilayah terisolasi, keterbatasan kebutuhan pangan, pembersihan lumpur di kawasan permukiman, normalisasi sungai dan daerah aliran sungai (DAS), pemulihan sawah dan tambak, hingga pembangunan hunian sementara dan hunian tetap. Selain itu, kekacauan pendataan korban dan wilayah terdampak masih menjadi masalah serius.
Alfian juga menyoroti pembentukan dua Satgas tersebut telah menuai kritik, tidak hanya dari organisasi masyarakat sipil, tetapi juga dari pemerintah daerah. Satgas dinilai memiliki kekuasaan besar, tetapi minim kewenangan eksekusi karena tetap bergantung pada masing-masing kementerian.
Koalisi juga mendesak Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota terdampak untuk memperkuat pendataan korban dan wilayah terdampak secara bertanggung jawab. Pendataan yang lemah dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan persoalan baru di tengah masyarakat.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI untuk memastikan percepatan pemulihan pada sektor vital, seperti normalisasi sungai, akses jembatan dan jalan, pembangunan hunian sementara, serta pembersihan lingkungan desa atau gampong di wilayah terdampak.
Terakhir, Alfian menegaskan pemerintah wajib membuka ruang partisipasi publik dan menjamin keterbukaan informasi dalam tata kelola anggaran pemulihan bencana.
“Publik harus mendapat akses untuk mengetahui tahapan dan proses pemulihan hingga selesai. Pengawasan publik penting untuk menekan potensi korupsi, agar korban benar-benar mendapatkan haknya dan bencana tidak dijadikan ruang mencari keuntungan,” kata Alfian.









Leave a comment